Infonew | SUKABUMI
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi* menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dan pengelola *Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)* se-Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).
Rapat di Ruang Bamus Gedung DPRD itu membahas *Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026* tentang Pemenuhan Standar Pelayanan SPPG. Ini bagian dari upaya memperkuat pengawasan *Program Makan Bergizi Gratis (MBG)*.
*Sorotan Utama: Kelengkapan Administrasi dan Keamanan Dapur*
Wakil Ketua I DPRD sekaligus Koordinator Komisi I, *Yudha Sukmagara*, menegaskan kelengkapan administrasi dan standar kelayakan dapur harus jadi perhatian serius.
“Program ini merupakan program nasional yang sangat mulia. Karena itu, pelayanan dan pendistribusian MBG kepada masyarakat harus tepat sasaran dan tepat guna. Administrasi serta standar pelayanan juga harus dilengkapi agar operasional dapur semakin baik,” ujar Yudha.
Dari ratusan SPPG yang terdaftar, masih banyak dapur yang belum melengkapi *Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)* dan *sertifikat laik fungsi*.
“Kami khawatir apabila PBG belum ditempuh, kelayakan fungsi bangunan untuk operasional dapur belum dapat dipastikan. Termasuk aspek keselamatan seperti alat pemadam api ringan, sanitasi, IPAL, dan standar higienis harus dipersiapkan,” katanya.
Yudha mengapresiasi Bupati *Asep Japar* yang menerbitkan SE tersebut. “Jangan sampai dapur beroperasi tanpa pemantauan dan sertifikasi yang layak,” tegasnya.
*Data SPPG: 402 Terdaftar, 373 Sudah Beroperasi*
Koordinator Wilayah SPPG se-Kabupaten Sukabumi, *Firman Juliansyah*, memaparkan:
- *402 SPPG* terdaftar
- *373 SPPG* sudah beroperasi
- *29 SPPG* belum beroperasi karena terkena moratorium
Firman mendukung penuh SE Bupati. Namun ia menyebut ada kendala karena sejumlah ketentuan belum jelas di petunjuk teknis.
*2 PR Besar: BPJS dan PBG*
1. *BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan*
Kewajiban BPJS sudah ada di perjanjian kerja sama BGN-yayasan-mitra. Tapi sumber pembiayaan iuran belum jelas di pagu anggaran.
“Kami mendukung penuh surat edaran ini. Kendalanya, ada beberapa ketentuan yang belum tercantum secara jelas dalam petunjuk teknis,” ujar Firman. Saat ini sebagian SPPG sudah mulai mendaftarkan pekerjanya.
2. *PBG*
Dari SPPG yang beroperasi, baru *3 sudah terbit PBG* dan *13 masih berproses*.
“Untuk PBG, masih banyak yang belum. Kami berharap pada akhir 2026 sebagian besar sudah selesai atau setidaknya sudah berproses,” kata Firman. Prosesnya butuh verifikasi dan koordinasi dengan perangkat daerah.
*Isi Surat Edaran*
SE tersebut mengatur standar SPPG meliputi:
*Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), HACCP, sertifikasi halal, PBG, tata ruang & sanitasi, peralatan memasak, pengelolaan limbah, sistem grading, kepesertaan BPJS, hingga pengawasan lintas pemangku kepentingan.*
Komisi I mendorong agar standar ini tidak dipandang sebagai beban administratif. Standar bangunan, higiene, keamanan pangan, hingga perlindungan pekerja dinilai penting agar MBG berjalan aman, higienis, layak, dan berkualitas.



