Kasus Double Job di Desa Nyalabuh Laok Diduga ‘Hilang’ di Meja Inspektorat, Warga Pertanyakan Transparansi

Advertisement

Kasus Double Job di Desa Nyalabuh Laok Diduga ‘Hilang’ di Meja Inspektorat, Warga Pertanyakan Transparansi

LKI CHANNEL
Senin, 01 Desember 2025

Infonew| Pamekasan 

Isu dugaan double job yang melibatkan salah satu perangkat Desa Nyalabuh Laok kembali mencuat setelah sejumlah warga mempertanyakan kelanjutan proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Pamekasan. Kasus yang sempat dilaporkan beberapa waktu lalu itu kini disebut-sebut “menghilang” tanpa kejelasan tindak lanjut.


HR diduga menerima penghasilan dari dua sumber keuangan negara, yakni sebagai Guru SDN Rongdelem, Omben Sampang yang sudah mempunyai NUPTK:9744761662200022 dan SIMPKB:201502383810 sekaligus menjadi perangkat Desa Nyalabu Laok. 

Dugaan rangkap jabatan ini menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan tata kelola pemerintahan desa.

Hingga detik akhir Tahun 2025 dia tetap terima uang walaupun sudah memundurkandiri dari kaur pemerintahan desa nyalabuh laok.

Moh. Holaluddin dan Beberapa tokoh masyarakat Desa Nyaluh Laok menilai, transparansi penanganan laporan pidum yang hampir satu tahun belum kellar, hingga detik ini. Namun hingga saat ini, warga mengaku belum menerima perkembangan resmi mengenai hasil pemeriksaan, apakah laporan tersebut telah diproses, dihentikan, atau masih dalam tahap penelusuran.

“Warga cuma ingin prosesnya jelas. Kalau memang laporan tidak terbukti, ya sampaikan. Kalau ada temuan, juga harus dijelaskan. Jangan sampai mengambang,” ujar salah satu tokoh yang enggan disebutkan namanya.

Pihak Inspektorat sebelumnya menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur, mulai dari verifikasi, klarifikasi, hingga audit lapangan jika diperlukan. Namun dalam kasus ini, minimnya informasi membuat masyarakat bertanya-tanya.

Pengamat kebijakan publik Pamekasan menilai, hilangnya jejak informasi kasus seperti ini dapat menimbulkan spekulasi buruk. Menurutnya, lembaga pengawasan (inpektorat) harus berani membuka progres penanganan, setidaknya melalui pernyataan resmi untuk menghindari prasangka negatif.

“Transparansi itu bukan sekadar menunjukkan hasil akhir, tapi juga menunjukkan proses. Di era sekarang, publik sangat peduli terhadap akuntabilitas,” ujarnya.

Warga berharap Inspektorat memberikan keterangan resmi mengenai status penanganan laporan tersebut, sehingga tidak muncul kesan bahwa kasus double job itu telah “hilang di meja pimpinan Inpektorat” tanpa penyelesaian.

Sementara itu, pemerintah desa juga didorong untuk lebih terbuka dan proaktif memberikan klarifikasi guna meredam keresahan masyarakat. Publik menunggu langkah konkret agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa di Pamekasan.

Kepala Inspektorat, bungkam seribu bahasa tanpa ada balas ketika di hubungi melalui via seluler oleh pelapor, dan awak media, sudah hampir satu tahun kasus ini hilang tanpa ada kabar hingga sekarang. (Alex)