Proyek Koperasi Desa Merah Putih Diduga Sarang Pelanggaran, Gelapkan Data Anggaran & Melanggar UU KIP

Advertisement

Proyek Koperasi Desa Merah Putih Diduga Sarang Pelanggaran, Gelapkan Data Anggaran & Melanggar UU KIP

LKI CHANNEL
Minggu, 05 April 2026

Infonew | SUKABUMI 


Program pembangunan melalui skema Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digalakkan pemerintah kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, dalam pelaksanaannya di lapangan, program ini diduga kuat menyimpan banyak kejanggalan dan potensi pelanggaran berat terhadap Aturan dan Acuan Operasional (AOA) yang berlaku.

 


Berbagai indikasi penyimpangan mulai terungkap, mulai dari tata cara pengadaan hingga kualitas hasil pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar.

 

Sederet Dugaan Pelanggaran yang Mencuat

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa poin krusial yang diduga kuat merupakan pelanggaran, antara lain:

 

1. Prosedur Pengadaan yang Tidak Transparan

Diduga terjadi praktik pengadaan barang dan jasa yang tidak mengikuti prosedur hukum. Mulai dari pemilihan penyedia atau kontraktor yang dilakukan secara tertutup, hingga dugaan kuat adanya mark-up harga material yang jauh melampaui harga pasar wajar.

 

2. Kualitas Fisik yang Meragukan

Di lapangan, banyak ditemukan hasil pekerjaan yang kualitasnya di bawah spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak. Hal ini jelas merugikan negara karena anggaran besar yang dikeluarkan tidak sebanding dengan mutu bangunan yang diterima masyarakat.

 

3. Pengelolaan Dana Tidak Sesuai Juknis

Dugaan pelanggaran juga terlihat dari sisi keuangan. Ada indikasi pembayaran tahapan yang dilakukan secara prematur atau tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang sebenarnya ada di lapangan, yang mana hal ini bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

 

4. Lemahnya Pengawasan Internal

Minimnya pengawasan dari pihak berwenang diduga menjadi penyebab utama oknum leluasa melakukan praktik menyimpang demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

 

Gelapkan Informasi, Diduga Langgar UU No. 14 Tahun 2008

 

Yang paling mencolok dan menjadi sorotan utama adalah tidak adanya transparansi anggaran. Hal ini sangat kontras dengan janji pemerintah yang selama ini menggembor-gemborkan akuntabilitas.

 

Padahal, mulai dari proyek dinas hingga desa wajib mempublikasikan rincian anggaran di papan nama proyek agar masyarakat bisa mengawasi. Namun anehnya, hal tersebut tidak dilakukan dalam proyek KDMP. Tidak ada satupun informasi rincian biaya yang dipajang.

 

Kondisi ini dinilai sangat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, data keuangan negara adalah informasi yang wajib dibuka untuk publik.

 

Dengan ditutupinya informasi ini, masyarakat menduga kuat adanya upaya penyembunyian data untuk menutupi praktik korupsi, mark-up harga, hingga penyalahgunaan wewenang.


Ateu Ellah