Infonew web id | Sidoarjo jawa timur
Jurnalis adalah ujung tombak demokrasi dan kontrol sosial.Tapi nyatanya intimidasi tetap saja dialami jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Seperti yang dialami Aminatus sakdiyeh,jurnalis sidoarjo dari media online wartawati yang anggota komunitas jurnalis jawa timur(kjjt) wilayah sidoarjo,diintimidasi saat meliput persoalan sampah yang menumpuk dijalan Wahidin Sudiro Husodo,tepatnya di depan UPTD Rumah Pemotongan Unggas(RPU)Krian,sidoarjo.
Bermula ketika Aminatus melakukan peliputan pada 17 Mei 2025,setelah menerima aduan masyarakat terkait tumpukan sampah, Aminatus mengambil foto tumpukan sampah untuk kepentingan pemberitaan.Tapi hal itu justru memicu kemarahan sejumlah pihak.
Seorang tokoh agama setempat menegur dan mempersoalkan tindakan Aminatus tersebut.
Tak hanya ditegur.Aminatus kemudian 'digiring'kebalai RW 08 setempat.Di sana ,sang jurnalis dipaksa mengakui kesalahan yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan.
Ia diintimidasi,bahkan disebut_sebut menerima uang dari pengelola titik pembuangan sampah pasar Krian. Tuduhan tersebut tanpa dasar. Lebih parah ,Aminatusdiancam agar keluar dari tempat tinggalnya.
"Anak_anak saya juga ikut merasakan dampaknya Kami dikucilkan oleh warga sekitar,"ungkap Aminatus dengan suara bergetar.
Ia juga menyebutkan saat dibalai RW,dirinya direkam seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya,tapi tidak tahu namanya,"saya ingat Wajahnya,"tambahnya.
Peristiwa ini terang_terangan melanggar Undang_Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.pasal 8 dalam undang_undang tersebut menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Selain itu,Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara dan dijamin oleh hukum.
Lebih lanjut,pasal 18 ayat(1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pudana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Setelah kejadian tersebut,Aminatus bersama sejumlah rekan jurnalis dan ketua KJJT sidoarjo Arri Pratama mendatangi kantor kelurahan Krian untuk melaporkan kejadian.
Mereka di temui oleh Sekretaris Desa dan Kesra,karena Lurah Krian ,Ibnu Malik,saat itu tidak berada di tempat.
Dalam mediasi singkat,disepakati pertemuan lanjutan akan diadakan dengan menghadirkan pihak_pihak terkait secara resmi dan terbuka.
Namun d riluar dugaan,malam harinya,Aminatus kembali dipanggil beberapa oknum kebalai RW dengan dalih penyelesaian masalah.Ketua KJJT Sidoarjo,Arri Pratama,mengingatkan agar tidak ada pertemuan tanpa kehadiran perwakilan dan komunitas jurnalis."ini demibperlindungan Mbak Aminatus dan juga kepentingan hukum",ujarnya.
Pihak_pihak yang dihubungi oleh jurnalis termasuk pak RT 37,Aji Margono,dab seorang pria yang bernama Muklas yang mengaku sebagai keamanan masih belum memberikan jawaban yang jelas.Muklas justru menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan masalah malam itu juga,tanpa mempertimbangkan kondisi mental korban dan mekanisme penyelesaian yang sesuai prosedur hukum.
"Kalau tidak ada itikad baik dari pihak_pihak yang terlibat,kami akan melakukan aksi terbuka diwilayah teesebut.Ini bukan soal Mbak Aminatus,tapi soal martabat jurnalis secara keseluruhan,"tegas Arri.
(ALEX)


